Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst 1.SYAFARUDIN MANSYUR, SH
2.NURKHOLIS, S.H
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
2.KAPOLRES JAKARTA PUSAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2021/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1SYAFARUDIN MANSYUR, SH
2NURKHOLIS, S.H
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
2KAPOLRES JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon;
  2. Menyatakan penyidikan dalam perkara Laporan Polisi LP/1705/III/2019/PMJ/ Ditreskrimum Tanggal 20 Maret 2019 yang dilakukan Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana ternyata dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon yaitu Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan atau penetapan yang dikeluarkna lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Merehabilitasi nama baik Para Pemohon;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya