Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst 1.PT RAJAWALI CAPITAL INTERNATIONAL
2.PT RAJAWALI CORPORA
FIC PROPERTIES SDN. BHD. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavianus Wijaya SaktiPT RAJAWALI CAPITAL INTERNATIONAL
2Oktavianus Wijaya SaktiPT RAJAWALI CORPORA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekuatur) Putusan Arbitrase Internasional yang diterbitkan (issued) oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang terdaftar dengan nomor perkara di SIAC No. 016 TAHUN 2023 (ARB016/23/SXG) yang diputus di Singapura tanggal 14 Juni 2024 dengan nomor putusan sebagai AWARD NO. 076 TAHUN 2024 tanggal 15 Juni 2024 (SIAC Registy of Awards As Award NO. 076 of 2024 on 15 June 2024) antara FIC Properties Sdn. Bhd. selaku Pemohon Arbitrase (Claimant) dan PT Rajawali Capital International selaku Termohon Arbitrase I (Respondent 1) dan PT Rajawali Corpora selaku Termohon Arbitrase II (Respondent 2), yang diputuskan oleh para arbiter bernama Prof. Dr. Klaus Sach, Judith Gill KC dan Stuart Issacs KC selaku Majelis Arbiter pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC), sebagaimana yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah register No. 09/ARB-INT/2024/PN.JKT.PST tertanggal 21 Agustus 2024.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak