Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
636/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Slamet Kurniawan 1.Tika Puspitasari
2.Drs. H. Aswir Dainy Tara
3.Inggit Kurniawaty
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 636/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tika Puspitasari
2Drs. H. Aswir Dainy Tara
3Inggit Kurniawaty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT Sigit Siswanto S.H
2Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
3Dini Maria
4Notaris Aden Dahri, S.H., M.Kn
5PT. Bank Mandiri Persero Tbk Area Jakarta Kantor Cabang Jatinegara Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
  3. Menetapkan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 040 tertanggal 19 Febuari 2014 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2574 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Eria Heryanti Poerwandini S.H adalah sah dan berkekuatan hukum:

 

...dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak