Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH 1.MUHAMMAD FAJAR REINALDY
2.KEVIN SAPUTRA
3.MUJRIMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 746/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-750/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJAR REINALDY[Penahanan]
2KEVIN SAPUTRA[Penahanan]
3MUJRIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

JL. MERPATI BLOK B-XII NO.5 JAKARTA PUSAT

 

 

       ”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG.PERK.: PDM – 248/M.1.10/Eoh.2/ 10/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

Terdakwa I

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

:

:

 

MUHAMMAD FAJAR REINALDY

Jakarta

31 Tahun / 09 September 1993

Laki-Laki

Indonesia

Jl. Kenari II RT 006 RW 004 Kel Kenari Kec Senen Jakarta Pusat

Islam

Wiraswasta

SMA

 

  Terdakwa 2

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

KEVIN SAPUTRA

Jakarta

26 Tahun / 15 Juli 1998

Laki-Laki

Indonesia

Kenari I RT 002 RW 003 Kel Kenari Kec Senen Jakarta Pusat

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SMP

 

 Terdakwa 3

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

MUJRIMI

Jakarta

31 Tahun / 18 November 1993

Laki-Laki

Indonesia

Kenari II Rt. 014 Rw. 004 Kel. Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SMP

 

  1. PENAHANAN  :

 

  • Penangkapan                          : tanggal 05 September 2024

 

  • Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II Rutan 

Ditahan Oleh Penyidik            : tanggal 06 September 2024 s/d tanggal 25 September 2024

Perpanjangan Penahanan      : tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 04 November 2024

Ditahan Oleh Penuntut Umum: tanggal  23  Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024      

  • Penahanan Terdakwa III         : Ditahan Dalam Perkara Lain di Polsek Metro Menteng

                                                    

  1. Dakwaan  

         

----- Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY, bersama dengan Terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA dan terdakwa 3 MUJRIMI, sekira pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul  12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jl. Pejompongan Baru 1 No. 21, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa 3 MUJRIMI mendatangi ke rumah terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY dimana saat itu terdakwa 3 MUJRIMI mengajak terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY “mau gak ikut maen nyolong modul BTS” kemudian  terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY jawab “iya jim, sama siapa aja” kemudian di jawab terdakwa 3 MUJRIMI “sama terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA ,nanti pake motor lo berdua dan lo boncengan berdua sama terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA sekalian rapi pake sepatu pake jaket” lalu  terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY menjawab “yaudah ayo” dimana saat itu terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY siap-siap terlebih dahulu dan tidak lama kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY di jemput kembali oleh terdakwa 2 MUJRIMI bersama terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA setelah itu terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 3 MUJRIMI dan terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA menuju ke arah pejompongan Bendungan Hilir Jakarta Pusat dan sesampainya di PT.HUAWEI di tempat penaruhan modul BTS pejompongan bendungan hilir Jakarta pusat,  terdakwa 3 MUJRIMI masuk ke tempat penaruhan modul BTS melalui tanah kosong dengan menggunakan Jaket Orange dengan mengaku seolah-olah Petugas Set Tower, sedangkan terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY dan terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA menunggu diluar area tempat penaruhan modul BTS tersebut untuk melihat situasi sekitar dan menunggu terdakwa 3 MUJRIMI melakukan pengambilan modul BTS tersebut, kemudian terdakwa 3 MUJRIMI menuju kearah BOX panel Tower milik PT.HUAWEI tanpa ijin dari PT.HUAWEI lalu terdakwa 3 MUJRIMI langsung membuka baut BOX panel tersebut dengan cara membuka baut yang terpasang di modul dengan menggunakan kunci Bintang atau obeng, lalu setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 yang berada di BOX panel Tower milik PT.HUAWEI tersebut terdakwa 3 MUJRIMI keluar membawa 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 yang berada di BOX panel Tower milik PT.HUAWEI tanpa ijin dari PT.HUAWEI lalu  menyerahkan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 milik PT.HUAWEI tersebut kepada terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA untuk di bungkus menggunakan plastik warna hitam, lalu terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 3 MUJRIMI dan terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA menuju ke arah gedung DPR MPR sambil menunggu gojek online yang di pesan oleh terdakwa 2 MUJRIMI, kemudian terdakwa 3 MUJRIMI memberikan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 tersebut kepada gojek online untuk di kirim kepada Sdr JASON (belum tertangkap) tanpa ijin dari PT.HUAWEI lalu, terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 3 MUJRIMI dan terdakwa 3 KEVIN SAPUTRA pulang ke rumah masing-masing, kemudian terdakwa 3 MUJRIMI memberikan upah uang masing-masing Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah);
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 wib terpantau di monitor alarm terkait kehilangan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 yang berada di BOX panel Tower selanjutnya saksi ANGGA TOMI UTOMO melakukan pengecekan melalui system didapati bahwa system dalam area pejompongan sudah down dan selanjutnya saksi ANGGA TOMI UTOMO bersama dengan saksi MAMAN dan saksi ILHAM melakukan pengecekan di set pejompongan, didapati bahwa Gembok yang mengunci BOX tower tersebut sudah hilang tidak ada dengan posisi pintu BOX yang tidak tergembok dan ada bekas seperti congkelan, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang apa yang hilang kemudian didapati bahwa barang yang hilang tersebut adalah 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630, kemudian saksi ANGGA TOMI UTOMO melakukan pengecekan CCTV yang berada di area tower dan terlihat terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 2 MUJRIMI dan terdakwa 3 KEVIN SAPUTRA dengan mengendarai 2 unit sepeda motor yang terlihat salah satu orangnya membawa 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630, kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 2 MUJRIMI dan terdakwa 3 KEVIN SAPUTRA,  PT.HUAWEI mengalami kerugian sebesar Rp.68.000.000.00 (enam puluh delapan juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 23 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

EFA FARLIANA, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198004062005012009

       

Pihak Dipublikasikan Ya