Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT JOTUN INDONESIA PT KREATUR PERFORMA SINERGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT JOTUN INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gress Gustia Adrian PahPT JOTUN INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT KREATUR PERFORMA SINERGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU in casu PT KREATUR PERFORMA SINERGI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU in casu PT KREATUR PERFORMA SINERGI dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU TERMOHON PKPU in casu PT KREATUR PERFORMA SINERGI;
  4. Mengangkat:
    Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-70.AH.04.06-2024 tanggal 03 Mei 2024, berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, Menara Kuningan, Lantai 1, Unit 1/H, Jl. H. R. Rasuna Said, Block X-7, Kav. 5, Jakarta Selatan;
    Johanes Gea, S.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-383.AH.04.05-2024 tanggal 26 September 2024, berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, Menara Kuningan, Lantai 1, Unit 1/H, Jl. H. R. Rasuna Said, Block X-7, Kav. 5, Jakarta Selatan; dan
    Fernando Apribadi Untung, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-66 AH.04.05-2022, tertanggal 28 Maret 2022, beralamat kantor di Jl. Lumbu Timur VI A, Nomor 38, RT/RW 032/006, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
    Sebagai Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU in casu PT KREATUR PERFORMA SINERGI dan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU in casu PT KREATUR PERFORMA SINERGI masuk ke dalam proses Kepailitan;
  5. Menyatakan dan menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya; dan
  6. Menghukum TERMOHON PKPU in casu PT KREATUR PERFORMA SINERGI untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; atau
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak