Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Pengampu untuk Suami PEMOHON yang bernama SUGIJANTO GITOWARDOJO
3. Menetapkan PEMOHON untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi suami PEMOHON yang bernama SUGIJANTO GITOWARDOJO tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk di antaranya melakukan penjualan rumah di Jalan Pluit Karang Sari V No. 22 Blok O-7-Selatan Kav . 28, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 5396, Gambar Situasi No, 513 / 1992, tertanggal 17 Maret 1992 dengan luas 160 m2 ( Seratus enam puluh meter persegi ) atas nama SUGIJANTO GITOWARDOJO yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|