Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst LENA HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENA HARIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
2.    Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Pengampu untuk Suami  PEMOHON yang bernama SUGIJANTO GITOWARDOJO
3.    Menetapkan PEMOHON untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi suami PEMOHON yang bernama SUGIJANTO GITOWARDOJO  tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk di antaranya melakukan penjualan rumah di Jalan Pluit Karang Sari V No. 22 Blok O-7-Selatan Kav . 28, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 5396, Gambar Situasi  No, 513 / 1992, tertanggal  17 Maret 1992 dengan luas 160 m2 ( Seratus enam puluh meter persegi ) atas nama SUGIJANTO GITOWARDOJO yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;
4.    Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak