Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Nur Haris Arhadi
2.Yoga Pratomo
3.Arif Rahman Irsady
4.Wahyu Dwi Oktafianto
GAZALBA SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 49/TUT.01.03/24/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Haris Arhadi
2Yoga Pratomo
3Arif Rahman Irsady
4Wahyu Dwi Oktafianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAZALBA SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

Bahwa Terdakwa GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, bersama-sama dengan AHMAD RIYAD pada waktu antara bulan Juni 2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jalan Embong Malang Nomor 25-31, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya; di Bandar Udara Juanda Surabaya, Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo; di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners, Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya; di Kantor Mahkamah Agung RI, Jl Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat; atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari JAWAHIRUL FUAD terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya