Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-370/M.1.10/11/2024
- Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
ALI YUNUS als ALI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun /24 Januari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa.
|
|
1.
|
Penahanan oleh Rutan Sejak
|
:
|
13 September 2024 s/d 02 Oktober 2024
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
03 Oktober 2024 s/d 11 November 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
6 November 2024 s/d 25 November 2024
|
|
|
|
|
|
KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa ALI YUNUS als ALI pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa mengenal terlebih dahulu sdr. KIKI yang merupakan teman kerja saat bekerja di Indomaret, Kampung Makasar, Jakarta Timur setelah itu Terdakwa baru mengetahui bahwa sdr. KIKI juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama sdr. KIKI kemudian seiring berjalannya waktu Terdakwa mengetahui jika sdr.KIKI mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama sdr. BOY (DPO) kemudian mulai dari situ Terdakwa langsung berhubungan dengan sdr. BOY (DPO)
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2024, Terdakwa mendapat telfon masuk dari nomor yang tidak dikenal lalu Terdakwa berbicara dengan seseorang dari nomor yang tidak dikenal tersebut setelah itu diketahui bernama sdr. BOY (DPO) yang mengaku mendapatkan nomor Terdakwa dari teman Terdakwa sendiri kemudian sdr. BOY (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa setuju untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. BOY (DPO) dengan sistem pembayaran secara Laku Bayar lalu narkotika jenis sabu tersebut dikirim menggunakan ojek online ke rumah Terdakwa di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, sdr. BOY (DPO) menghubungi Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa pesan sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu oleh sdr. BOY (DPO) paket narkotika jenis sabu tersebut dikirim melalui ojek online ke alamat rumah Terdakwa yaitu di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur kemudian sekira pukul 17.00 WIB paket tersebut Terdakwa terima lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil sedikit untuk dikonsumsi lalu tidak lama kemudian sdr. BOY (DPO) menghubungi kembali Terdakwa dan menyuruh untuk mengecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket masing-masing menjadi paket seberat 5 (lima) gram, 3 (tiga) gram dan 2 (dua) gram namun terhadap paket seberat 5 (lima) gram arahan dari sdr. BOY (DPO) akan ditempel di suatu tempat namun Terdakwa belum mengetahui akan ditempel dimana paketan tersebut sedangkan terhadap sisa paketan lainnya Terdakwa masukan ke dalam tas selempang warna hitam
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa ALI YUNUS als ALI diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun terdakwa sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan observasi selama beberapa hari dan didapatkan informasi kembali jika Terdakwa sedang berada di Jakarta Timur lebih tepatnya di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali, maka saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH menuju lokasi yang dimaksud.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH berhasil menangkap Terdakwa ALI YUNUS als ALI di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip bening berisi kristal putih berat brutto ± 11.08 (sebelas koma nol delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) buah tas selempang hitam setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4881 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 oleh YUSWARDI,S.Si,Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhny 7,7466 (tujuh koma tujuh empat enam enam) gram diberi nomor barang bukti 5562/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8597 (satu koma delapan lima sembilan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5563/2024/NNF terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa ia Terdakwa ALI YUNUS als ALI pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa ALI YUNUS als ALI diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun terdakwa sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan observasi selama beberapa hari dan didapatkan informasi kembali jika Terdakwa sedang berada di Jakarta Timur lebih tepatnya di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali, maka saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH menuju lokasi yang dimaksud.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH berhasil menangkap Terdakwa ALI YUNUS als ALI di Kramat Jati RT.004 RW.009 Kel. Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip bening berisi kristal putih berat brutto ± 11.08 (sebelas koma nol delapan) gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) buah tas selempang hitam setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4881 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 oleh YUSWARDI,S.Si,Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,7466 (tujuh koma tujuh empat enam enam) gram diberi nomor barang bukti 5562/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8597 (satu koma delapan lima sembilan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5563/2024/NNF terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 11 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|