Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
708/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | 1.RIMA EKA PUTRI, SH 2.FITA FITRALLAH 3.SOBRANI BINZAR, SH, MH 4.HADZIQOTUL A, SH 5.RIMA DIYANTI, SH |
SAHRIAL als IAL bin TONO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 708/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-729/M.1.10/Enz.2/11/2022 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SAHRIAL als IAL bin TONO pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Jl. Kebon Jahe VIII No. 3 Rt. 011 Rw. 002 Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau KEDUA : Bahwa terdakwa SAHRIAL als IAL bin TONO pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Jl. Kebon Jahe VIII No. 3 Rt. 011 Rw. 002 Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |