Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
600/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH VICTOR CHRISTIAN TANIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 600/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICTOR CHRISTIAN TANIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-196/M.1.10/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

VICTOR CHRISTIAN TANIA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

27 Th/23 Februari 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Dwiwarna Gg.V No.30 A RT.006 RW.009 Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S1

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa VICTOR CHRISTIAN TANIA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN

:

28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia terdakwa VICTOR CHRISTIAN TANIA pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Dwiwarna Gg.V No.21 RT.006 RW.009 Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 19.20 WIB terdakwa sedang berada di dalam rumah lalu melihat saksi TEDDY JOUNG sedang berjalan pulang menuju rumahnya yang posisi rumahnya tepat berhadapan dengan rumah milik terdakwa lalu terdakwa menghampiri saksi TEDDY JOUNG untuk menanyakan tentang keberadaan kucing peliharaan milik terdakwa yang menurut terdakwa telah dibuang oleh saksi TEDDY JOUNG dan pada saat itu terdakwa bertanya ke saksi TEDDY JOUNG “Kucing gua lu buang kemana?” namun tanggapan dari saksi TEDDY JOUNG hanya tertawa saja lalu terdakwa berkata lagi ke saksi TEDDY JOUNG dengan nada tinggi dan sedikit kesal “Gua nanya baik-baik ya, kucing gua lu buang kemana? Gua ada CCTV”  lalu saksi TEDDY JOUNG menjawab “Mana buktinya?” lalu terdakwa meminta tolong kepada kakak terdakwa untuk mengambil handphone yang berisi rekaman CCTV dan pada saat kakak terdakwa sedang mengambil handphone tersebut saksi TEDDY JOUNG bilang “Terus kenapa?” lalu terdakwa jawab “ Lu kenapa buang kucing gua?” dan saksi TEDDY JOUNG membalas “ Kucing lu masuk rumah gua, suka buang kotoran sembarangan dan tidak pernah diurusin sama lu” lalu respon dari terdakwa hanya “Mana buktinya?” kemudian karena terdakwa sudah tersulut emosi kepada saksi TEDDY JOUNG akhirnya terdakwa langsung memukul ke arah kepala dan wajah saksi TEDDY JOUNG sebanyak 7 (tujuh) kali dengan tangan kosong setelah itu terdakwa memegang atau memiting leher dari saksi TEDDY JOUNG lalu saksi TEDDY JOUNG memberikan perlawanan dengan cara memberikan pukulan balasan kepada terdakwa namun pukulan itu dapat terdakwa tahan dengan tangan kirinya sehingga menyebabkan tangan kiri terdakwa mengalami memar, bengkak dan lecet lalu saksi TEDDY JOUNG juga memukul bagian dada dari terdakwa setelah itu terdakwa dan saksi TEDDY JOUNG saling rangkul dan saling tarik menarik baju yang menyebabkan baju terdakwa sobek hingga keributan tersebut terdengar oleh warga yang bernama saksi HERLAMBANG BANYU GIRI dan saksi HERMAN yang segera datang ke lokasi untuk menghentikan keributan kemudian saksi HERLAMBANG BANYU GIRI juga menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumah atas kejadian tersebut saksi TEDDY JOUNG melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian dari Polsubsektor Karang Anyar yang bernama saksi AIPTU KARDI
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi AIPTU KARDI telah tiba di lokasi lalu saksi TEDDY JOUNG menceritakan kejadian tersebut kepada saksi AIPTU KARDI lalu terdakwa dibawa ke Polsek Sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi TEDDY JOUNG mengalami luka berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 199/TU.FK/VII/2024 pada tanggal 01 Juli 2024 oleh dr. Aria Yudhistira,Sp.FM pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo terhadap diri Saksi TEDDY JOUNG yang disimpulkan bahwa ditemukan luka terbuka pada wajah kepala dan wajah, luka-luka lecet pada wajah, dada dan jari telunjuk tangan kanan. Memar-memar pada wajah, telinga kiri dan dada, serta pembengkakan pada kepala dan wajah akibat kekerasan tumpul. Akibat lanjut luka-luka pada wajah tidak  dapat ditentukan karena korban menolak pemeriksaan yang disarankan. Setidaknya luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 3 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya/NIP.197403211993031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya