Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
628/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | RIZKY AZHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 628/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-634/M.1.10/Enz.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-301/M.1.10/09/2024
KESATU PRIMAIR : ----Bahwa terdakwa RIZKY AZHARI pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Bak Air Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Selanjutna terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2024 No.LAB:4177/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dan benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR : ----Bahwa terdakwa RIZKY AZHARI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Kel.Johar Baru Kec.Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB sewaktu terdakwa sendirian di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Johar Baru Jakarta Pusat tiba-tiba pintu kamar kos diketuk dan setelah terdakwa buka, langsung terdakwa ditangkap oleh saksi SUPARYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya berikut menyita barang buktinya berupa :
Bahwa narkotika (sabu) tersebut sebelumnya sebanyak 2 (dua) gram terdakwa peroleh dari sdr.HILMAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Bak Air Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara dan rencananya untuk terdakwa serahkan kepada sdr.UTAK, selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2024 No.LAB:4177/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 0,2087 gram dan berat netto 0,4773 gram atau berat netto seluruhnya 0,686 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN KEDUA : ----Bahwa terdakwa RIZKY AZHARI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Kel.Johar Baru Kec.Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB sewaktu terdakwa sendirian di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Johar Baru Jakarta Pusat tiba-tiba pintu kamar kos diketuk dan setelah terdakwa buka, langsung terdakwa ditangkap oleh saksi SUPARYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya berikut menyita barang buktinya dari jendela berupa 1 (satu) bungkus rokok merek LA berisi 2 (dua) bungkus plastik bening daun ganja kering berat brutto 2.10 (dua koma sepuluh) gram yang sebelumnya dihari yang sama sekitar jam 15.30 Wib terdakwa peroleh dengan cara tukar (barter) dengan sebungkus plastik kecil narkotika (sabu) kepada sdr.SIDAL (DPO) di Gang Bober Johar Baru Johar Baru Jakarta Pusat yang rencananya narkotika (ganja) tersebut hanya untuk terdakwa gunakan sendiri; selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2024 No.LAB:4177/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sebungkus kemasan rokok merk “La Bold” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering berat netto 0,8656 gram tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Jakarta, September 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM,
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |