Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II terhadap Termohon PKPU in casu PT Handal Aluminium Sukses untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU in casu PT Handal Aluminium Sukses dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Handal Aluminium Sukses;
- Mengangkat:
Johanes Gea, S.H., berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, dengan alamat kantor di Menara Kuningan, Lantai 1, Unit 1/H, Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-7, Kav. 5, Jakarta Selatan – 12940. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-383.AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022;
Aria Dipura Nata Atmadja, S.H., berkantor di Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, dengan alamat di Gedung Markaz #508, Jl. Ciumbuleuit No. 73, Kota Bandung, Jawa Barat. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-31.AH.04.05-2022, tertanggal 25 Maret 2022; dan
Jhanzen Marganda Sagala, S.H., berkantor di Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners, dengan alamat di Menara Taspen 14th Floor Suite 1406-1407, Jl. Jend. Sudirman No. 2, Jakarta 10220. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-116 AH.04.03-2021, tertanggal 2 Maret 2021.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Handal Aluminium Sukses dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU in casu PT Handal Aluminium Sukses masuk ke dalam proses kepailitan;
- Menyatakan dan menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya; dan
- Menghukum Termohon PKPU in casu PT Handal Aluminium Sukses untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|