Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst FERDIAN ADI NUGROHO PT ADONARA PROPERTINDO Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 71/TUT.01.03/24/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FERDIAN ADI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT ADONARA PROPERTINDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa PT ADONARA PROPERTINDO bersama-sama dengan RUDY HARTONO ISKANDAR, ANJA RUNTUWENE, TOMMY ADRIAN dan YOORY CORNELES (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada akhir tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Gedung Sarana Jaya Pusat di Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 1 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya korporasi PT ADONARA PROPERTINDO atau setidak-tidaknya memperkaya ANJA RUNTUWENE dan RUDY HARTONO ISKANDAR selaku pemilik (beneficial owner) PT ADONARA PROPERTINDO

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya