Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
881/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH ANDRY ARDJUNA NASUTION alias CHOKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 881/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-911/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY ARDJUNA NASUTION alias CHOKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-423/M.1.10/12/2024

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Andry Ardjuna Nasution Als Choky

Tempat Lahir

:

Medan

Umur/Tanggal Lahir

:

48 tahun / 16 Maret 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Jalan Kyai H.Ahmad Dahlan Rt.010/001 Kelurahan Petir Kcamatan Cipondoh Tangerang
  • Kp Pondok Bahar Rt.008/002 Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Tangerang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak kerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 24 Oktober 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Nopember 2024 (PN I) ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 24 Nopember 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024 (PN II) ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024 dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

----------Bahwa terdakwa Andry Ardjuna Nasution Als Choky, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 02.00 wib dan pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 02.00 wib terdakwa pergi ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli narkotika jenis inex lalu terdakwa bertemu dengan sdr.Bung (DPO), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.Bung lalu sdr.Bung menyerahkan 1 (satu) butir narkotika jenis inex kepada terdakwa selanjunya terdakwa pulang ke Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat. Didalam kamar G216 terdakwa mengkomsunsi ½ narkotika jenis inex sementara sisanya, terdakwa simpan didalam kotak warna biru. Lalu pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa datang kembali ke Komplek Ambon Cengkareng untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdri.Heni (DPO) dan setelah bertemu sdri.Heni, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian sdri.Heni menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.Gembel (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan sdr.Gembel (DPO) mau maka terdakwa janjian untuk bertemu di Gang Kancil Tangerang Banten. Sekitar ½ jam kemudian, terdakwa bertemu dengan sdr.Gembel (DPO) dan sdr.Acong (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang lalu terdakwa berikan sedikit narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa pulang ke Apartemen Ciy Park Cengkareng. Sampai dikamar G216 terdakwa mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu sementara sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dikantong kanan depan celana yang dikenakan terdakwa namun pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 02.00 wib saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kamar terdakwa diketuk dari luar dan setelah dibuka, masuklah beberapa orang berpakaian preman yang setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polsek Metro Menteng yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dikantong kanan depan celana yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan ½ butir narkotika jenis inex dengan berat  bruto 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram didalam kotak warna biru,  1 (satu) buah kotak bekas HP, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah cangklong, 1 (satu) unit HP merk Oppo F11 warna ungu berikut simcard, beberapa plastik kosong, 2 (dua) buah korek api yang sudah dimodifikasi selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Metro Menteng ;
    • Bahwa keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dan inex yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis sabu ;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4697/NNF/2024 tanggal 6 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6145 (nol koma enam satu empat lima) gram diberi nomor barang bukti 7509/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1516 (nol koma satu lima satu enam) gram diberi nomor barang bukti 7510/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto 0,1677 (nol koma satu enam tujuh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 7511/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 7509/2024/NF dan 7510/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti dengan nomor 7511/2024/NF berupa pecahan tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis 2-CB, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. --------------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Andry Arjuna Nasution Als Choky, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di kamar G216 Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 02.00 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) butir narkotika jenis inex dari sdr.Bung (DPO) lalu didalam kamar G216 Apartemen City Park Cengkareng Jakarta barat terdakwa mengkomsunsi ½ narkotika jenis inex sementara sisanya, terdakwa simpan didalam kotak warna biru. Lalu pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa mendapat 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dari sdri.Heni (DPO) lalu terdakwa menghubungi sdr.Gembel (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan sdr.Gembel (DPO) mau maka terdakwa janjian untuk bertemu di Gang Kancil Tangerang Banten. Sekitar ½ jam kemudian, terdakwa bertemu dengan sdr.Gembel (DPO) dan sdr.Acong (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang lalu terdakwa berikan sedikit narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa pulang ke Apartemen Ciy Park Cengkareng. Sampai dikamar G216 terdakwa mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu sementara sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,96 (nol koma sembilan enam) gram dikantong kanan depan celana yang dikenakan terdakwa namun pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 02.00 wib saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kamar terdakwa diketuk dari luar dan setelah dibuka, masuklah beberapa orang berpakaian preman yang setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polsek Metro Menteng yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dikantong kanan depan celana yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan ½ butir narkotika jenis inex dengan berat  bruto 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram didalam kotak warna biru,  1 (satu) buah kotak bekas HP, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah cangklong, 1 (satu) unit HP merk Oppo F11 warna ungu berikut simcard, beberapa plastik kosong, 2 (dua) buah korek api yang sudah dimodifikasi selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Metro Menteng ;
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4697/NNF/2024 tanggal 6 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6145 (nol koma enam satu empat lima) gram diberi nomor barang bukti 7509/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1516 (nol koma satu lima satu enam) gram diberi nomor barang bukti 7510/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto 0,1677 (nol koma satu enam tujuh tujuh) gram diberi nomor barang bukti 7511/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 7509/2024/NF dan 7510/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti dengan nomor 7511/2024/NF berupa pecahan tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis 2-CB, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.--------------

 

Jakarta, 11 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya