Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst Ade Rachman, DKK PT. Surya Citra Perdana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Rachman, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Surya Citra Perdana
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.              Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.              Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas pembayaran upah di bawah Upah Minimum Propinsi dari 19 (Sembilan belas) orang Penggugat yang telah bekerja selama 5 (lima) hingga 14 (empat belas) tahun yaitu sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta), sehingga apabila dikalikan 19 (Sembilan belas) maka jumlah totalnya adalah Rp 7.600.000.000 (tujuh milyar enam ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 81 angka 44 (pasal 156) ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dengan dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854  (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur  No. 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  1. Uang Pesangon
  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

 

        

Total Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja yang harus diterima oleh Penggugat adalah Rp 1.021.207.880 (satu milyar dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada setiap Penggugat yaitu sebanyak 1 (satu) kali Upah Minimum Propinsi tahun 2022, sehingga rinciannya adalah 19 (sembilan belas) dikali Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), sehingga berjumlah Rp 88.195.226 (delapan puluh delapan juta seratus sembilan lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah); 

5.              Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;

 

6.              Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

 

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak