Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | Ade Rachman, DKK | PT. Surya Citra Perdana | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas pembayaran upah di bawah Upah Minimum Propinsi dari 19 (Sembilan belas) orang Penggugat yang telah bekerja selama 5 (lima) hingga 14 (empat belas) tahun yaitu sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta), sehingga apabila dikalikan 19 (Sembilan belas) maka jumlah totalnya adalah Rp 7.600.000.000 (tujuh milyar enam ratus juta rupiah);
Total Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja yang harus diterima oleh Penggugat adalah Rp 1.021.207.880 (satu milyar dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |