Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst Hj. HUSNI DAYATI, S.H. HERY YULINASYAH, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. HUSNI DAYATI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTRISNO, S.H., M.H., CIL.Hj. HUSNI DAYATI, S.H.
Tergugat
NoNama
1HERY YULINASYAH, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT satu-satunya pemilik dan pemegang hak khusus atas Merek “KLINIK RAWAT INAP TAMAN FIRDAUS MEDIKA” dan Logo Merek “TMF” PT. MAHA MEDIKA SEJAHTERA;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan pelanggaran Merek karena secara melawan hukum dan tanpa hak telah menggunakan nama “KLINIK RAWAT INAP TAMAN FIRDAUS MEDICAL CENTER” dengan Logo “TMF” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek “KLINIK RAWAT INAP TAMAN FIRDAUS MEDIKA” dan Logo Merek “TMF” PT. MAHA MEDIKA SEJAHTERA milik PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan usaha kesehatan, usaha jasa Klinik layanan kesehatan berupa jasa layanan klinik gigi, layanan medis, layanan klinik medis, rawat inap, pemeriksaan fisik, kedokteran gigi, dan layanan farmasi dengan menggunakan nama “KLINIK RAWAT INAP TAMAN FIRDAUS MEDICAL CENTER” dengan Logo “TMF” setelah putusan ini dibacakan majelis hakim perkara a quo dengan ketentuan TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) sehari untuk TERGUGAT lalai tidak mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan suatu upaya hukum uitvoerbaar bij voorraad.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak