Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Properti Bali Benoa Ganda Thio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Properti Bali Benoa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Renaldo Herdiantoro, S.H.PT Properti Bali Benoa
Termohon
NoNama
1Ganda Thio
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit in casu Ganda Thio untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit in casu Ganda Thio dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan Termohon Pailit in casu Ganda Thio;
  4. Mengangkat:
  • Sdr. ANDRIANSYAH TIAWARMAN K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC. beralamat di Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners di Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26Q, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-242AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021.

Sebagai Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit in casu Ganda Thio;

  1. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator (fee Kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya; dan
  2. Menghukum Termohon Pailit in casu Ganda Thio untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; atau
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak