Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
594/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst Herling Walangitang, SH., MH. 1.Charles E Walangitang
2.Eugenia Felicia Walangitang
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 594/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herling Walangitang, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Charles E Walangitang
2Eugenia Felicia Walangitang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan Gugatan Perlawanan terhadap Aanmaning No. 37/Pdt.Eks/2023 Jo. No. 487/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst Jo. No. 537/PDT/2019/PT.DKI Jo. No. 1749 K/Pdt/2020 Jo. Putusan Nomor 478/PK/Pdt/2022 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan menurut hukum;

2.  Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar;

3.  Menolak permohonan TERLAWAN 1 Charles Ekaputra dan TERLAWAN 2 Eugenia Felicia, dan membatalkan eksekusi penetapan Aanmaning No. 37/Pdt.Eks/2023 Jo. No. 487/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst Jo. No. 537/PDT/2019/PT.DKI Jo. No. 1749 K/Pdt/2020 Jo. Putusan Nomor 478/PK/Pdt/2022, atau setidak-tidaknya ditunda hingga tanah dan bangunan terjual;

4. Menyatakan bahwa harta bersama yang didapat selama perkawinan hingga terjadinya perceraian pada tahun 2012 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Akta Perceraian Nomor 21/IP/2012 tanggal 9 Juni 2012 diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administratif Jakarta pusat;

5.  Membebankan TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak