Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst ANDRO SIMANJUNTAK DAN ASSOCIATEA LAW FIRM 1.BADAN PENGAWAS OBAT Dan MAKANAN RI
2.PEMERINTAH NEGARA KESATUAN RI cq BARESKRIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2019
Nomor Surat 07/pid.pra/2019/pn jkt ps8
Pemohon
NoNama
1ANDRO SIMANJUNTAK DAN ASSOCIATEA LAW FIRM
Termohon
NoNama
1BADAN PENGAWAS OBAT Dan MAKANAN RI
2PEMERINTAH NEGARA KESATUAN RI cq BARESKRIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Laporan Kejadian nomor : LK/02/I/2019/BPOM-PPNS tanggal 23 Januari 2019 dan pada hari yang sama diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : No. 02/SprindikBPOM-PPNS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019,  Surat Perintah Penyitaan nomor : No. 02/Sprin-Sita/BPOM-PPNS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, Surat Perintah Penggeledahan nomor : No. 02/Sprin-Dah/BPOM-PPNS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/02/PPNS/I/2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/02/PPNS/I/ 2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/01/PPNS/I/2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/01/PPNS/I/ 2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Surat a quo dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan tindakan penggeledahan gudang dan  penyitaan sejumlah  kosmetik, bahan kemasan, barang elektronik , dokumen serta 3 (tiga) unit kendaraan mobil, dan seluruh barang lainnya  (sebagaimana tertera dalam 4 (empat) Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Januari 2019) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan TERMOHON untuk segera membebaskan PARA PEMOHON dari penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka perkara a quo;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengembalikan seluruh barang Para Pemohon yang telah disita oleh TERMOHON (sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan Tertanggal 23 Januari 2019) tanpa kecuali;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON dalam iklan pada dua surat kabar nasional  yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pengadilan.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada setiap PEMOHON Praperadilan dan membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya