Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
539/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 04 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT NATHANI INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | INTANUL ARIFAH, S.H., M.M. | PT NATHANI INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT MURNI ALDANA MANAJEMEN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung | 2 | Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Metro | 3 | Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT beritikad baik;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------
... dst. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |