Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst HARRY SANGARI PT. PHILLIP SEKURITAS INDONESIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 247/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARRY SANGARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PHILLIP SEKURITAS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT BERSALAH telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 sampai dengan pasal 99 tentang Pengupahan dan Kesejahteraan Karyawan karena tidak membayar upah PENGGUGAT selama bekerja untuk TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus semuaKERUGIAN PENGGUGAT baik KERUGIAN MATERIIL dan KERUGIAN IMMATERIIL dengan rincian :

Total Kerugian Materiil: Rp 2.802.000.000,-

Total Kerugian Immateriil: Rp 1.000.000.000,-

Total Kerugian seluruhnya = Rp 3.802.000.000,-

Terbilang (tiga miliar delapan ratus dua juta rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang THR
  2. Membayar uang paksa (dwangsem) sejak putusan ini dibacakan sebesar 1/000 (satu permil) setiap satu hari keterlambatan menjalankan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA);
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;

 

ATAU

 

Apabila Ketua/Majelis Hakim yang menerima, menangani dan mengadili perkara aquo, berpendapat lain(Ex Aequo et bono) mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak