Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
757/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Nelly Hotmawaty B 1.PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk
2.PT. JTrust Olympindo Multi Finance dh. PT. Olympindo Multi Finance
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 757/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nelly Hotmawaty B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmud Handoyo, S.H.,Nelly Hotmawaty B
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk
2PT. JTrust Olympindo Multi Finance dh. PT. Olympindo Multi Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Sinarmas MSIG Life Nomor : 09.395.2016.17294 tanggal 23 September 2016, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  3. Menyatakan Formulir Surat Keterangan Dokter tertanggal 7 Juli 2018 yang diterbitkan sendiri oleh TERGUGAT I tidak sah dan batal secara hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT I terbukti telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) dalam membayarkan uang Pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertikat Asuransi Jiwa Kredit Sinarmas MSIG Life Nomor : 09.395.2016.17294 tanggal 23 September 2016 “Uang Asuransi Awal” : Menurun Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dengan rincian sisa Pinjaman Pokok  Alm. Hermanto Wangsajaya sebesar Rp. 913.731.412,- (sembilan ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua belas Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk memenuhi kewajibannya dalam Membayarkan Uang Sisa Pinjaman sebagaimana telah diperjanjikan dalam Polis Induk Nomor : 022015M1005 dan Sertikat Asuransi Jiwa Kredit Sinarmas MSIG Life Nomor : 09.395.2016.17294 tanggal 23 September 2016 yaitu sebesar Rp. 913.731.412,- (sembilan ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua belas Rupiah) kepada TERGUGAT II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Alm. Hermanto Wangsajaya oleh TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 92, tanggal 23 September 2016;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak