Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
542/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | Ir. M Endarvan Darbi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan | ||||
Nomor Perkara | 542/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Bpk. DARBI, S.H, bin ALWI; laki-laki, usia 85 Tahun, lahir di P. Brandan, 14 Agustus 1940, bertempat tinggal di Jalan Cempaka Putih Tengah I No.17 A, Rt.013/Rw.007, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta, berada dalam Pengampuan; 3. Menetapkan Pemohon Ir. M. ENDARVAN DARBI, laki-laki, lahir di Bandung, 16 Juni 1972, NIK 3171051606720006 sebagai Wali Pengampu dari Bpk. DARBI, S.H, bin ALWI; laki-laki, usia 85 Tahun, lahir di P. Brandan, 14 Agustus 1940; 4. Memberikan ijin dan kekuasaan kepada Pemohon Ir. M. ENDARVAN DARBI untuk mewakili Bpk. DARBI, S.H, bin ALWI , lahir di P. Brandan, 14 Agustus 1940, guna melakukan segala perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan, yang berhubungan dengan keperluannya; 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |