Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst 1.ANNI INTAN
2.ERIC SURYA
3.KERNNANDO GUNAWAN
4.TJANDRA MINATA SUTIONO
5.MERLIANA INDRIATI SUTIONO
TJIANG SIU LENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNI INTAN
2ERIC SURYA
3KERNNANDO GUNAWAN
4TJANDRA MINATA SUTIONO
5MERLIANA INDRIATI SUTIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PETUAH SIRAIT, SHANNI INTAN
2PETUAH SIRAIT, SHERIC SURYA
3PETUAH SIRAIT, SHKERNNANDO GUNAWAN
4PETUAH SIRAIT, SHTJANDRA MINATA SUTIONO
5PETUAH SIRAIT, SHMERLIANA INDRIATI SUTIONO
Tergugat
NoNama
1TJIANG SIU LENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Lisan dan/atau Gentlemen Agreement diatara Para Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan a berupa 1 (Satu) unit apartemen condominim Wisama Ebony Lantai 3, Nomor E, 06 yang terletak di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan a berupa 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi Expander tahun 2019, warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2057 PKU, milik TERGUGAT
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 220.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah); ditambah bunga sebesar 2,5% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1(satu) Januri tahun 2019, sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak