Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
348/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PT. Batutua Tembaga Raya Serikat Pekerja PT. Batutua Tembaga Raya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 348/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Batutua Tembaga Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Fiqri Putra Utama, S.H.PT. Batutua Tembaga Raya
Tergugat
NoNama
1Serikat Pekerja PT. Batutua Tembaga Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 26 ayat (6) huruf d dalam PKB 2020-2022 diubah seluruhnya menjadi:

 

Pasal 26

Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

 

6. d. Setiap saat, Pengusaha berhak mengubah jadwal kerja sesuai kebutuhan operasional Perusahaan dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada seluruh Pekerja.

 

  1. Menyatakan Pasal 64 PKB 2020-2022 diubah seluruhnya menjadi:

 

Pasal 64

Pekerja Mencapai Usia Pensiun

 

  1.    Hubungan kerja berakhir demi hukum saat Pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun.
  2.  
  3.  
  4.  

 

  1. Menyatakan Pasal 70 PKB 2020-2022 diubah seluruhnya dan menghapus seluruh Tabel A, B, C, D dan E menjadi:

 

Pasal 70

Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

 

Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35/2021.

 

Pembayaran bagi Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena:

  1. Perusahaan Melakukan Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan Perusahaan Dan Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja Atau Pengusaha Tidak Bersedia Menerima Pekerja merujuk pada Pasal 41 PP No. 35/2021;
  2. Pengambilalihan Perusahaan merujuk pada Pasal 42 ayat 1 PP No. 35/2021;
  3. Pengambilan Perusahaan Yang Mengakibatkan Terjadinya Perubahan Syarat Kerja Dan Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja merujuk pada Pasal 42 ayat 2 PP No. 35/2021;
  4. Perusahaan Melakukan Efisiensi Yang Disebabkan Perusahaan Mengalami Kerugian merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 PP No. 35/2021
  5. Perusahaan Melakukan Efisiensi Untuk Mencegah Terjadinya Kerugian merujuk pada Pasal 43 Ayat 2 PP No. 35/2021;
  6. Perusahaan Tutup Karena Mengalami Kerugian Secara Terus Menerus Selama 2 Tahun Berturut-turut Atau Mengalami Kerugian Tidak Secara Terus Menerus Selama 2 Tahun Atau Bukan Karena Perusahaan Mengalami Kerugian merujuk pada Pasal 44 Ayat 1 PP No. 35/2021;
  7. Perusahaan Tutup Bukan Karena Perusahaan Mengalami Kerugian merujuk pada Pasal 44 Ayat 2 PP No. 35/2021;
  8. Perusahaan Pailit merujuk pada Pasal 47 PP No. 35/2021;
  9. Pekerja Mengundurkan Diri merujuk pada Pasal 50 PP No. 35/2021;
  10. Pekerja Mangkir merujuk pada Pasal 51 PP No. 35/2021;
  11. Pekerja Melakukan Pelanggaran Setelah Diberikan Peringatan Ketiga merujuk pada Pasal 52 Ayat 1 PP No. 35/2021;
  12. Pekerja Melakukan Pelanggaran Bersifat Mendesak merujuk pada Pasal 52 Ayat 2 PP No. 35/2021;
  13. Pekerja Tidak Dapat Melakukan Pekerjaan Selama 6 Bulan Karena Ditahan Pihak Berwajib merujuk pada Pasal 54 Ayat 1 Dan 2 PP No. 35/2021;
  14. Pengadilan Memutus Perkara Pidana Dan Pekerja Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan merujuk pada Pasal 54 Ayat 4 dan 5 PP No. 35/2021.
  15. Pekerja Mengalami Sakit Berkepanjangan Atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Dan Tidak Dapat Melakukan Pekerjaan Setelah Melampaui Batas 12 Bulan merujuk pada Pasal 55 PP No. 35/2021;
  16. Pekerja Mencapai Usia Pensiun merujuk pada Pasal 56 PP No. 35/2021;
  17. Pekerja Meninggal Dunia merujuk pada Pasal 57 PP No. 35/2021.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menandatangani PKB pembaharuan atas PKB 2020-2022 paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal pembacaan putusan.
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini menjadi lampiran dari PKB pembaharuan atas PKB 2020-2022 .

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak