Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst HENDRIYANTO PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 153/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDRIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YAOHAN PUTERA, S.H.HENDRIYANTO
Termohon
NoNama
1PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Reka Rumanda Agung Abadi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Sdr. Akhmad Fahmi Budiman, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-155 AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021  beralamat di Jl. Gugus Depan Raya No. 36, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
    Selanjutnya disebut sebagai “Pengurus” dalam proses PKPU dari Termohon PKPU dan untuk selanjutnya sebagai “Kurator” dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  6. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak