Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. KABANA TEXTILE INDUSTRIES 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Jawa Timur Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Pekalongan
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang R.I / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KABANA TEXTILE INDUSTRIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF NUROHMAN SULISTYO SH.MHPT. KABANA TEXTILE INDUSTRIES
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Jawa Timur Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Pekalongan
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang R.I / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan kepada TERLAWAN I , TERLAWAN II dan   TURUT TERLAWAN untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menunda EKSEKUSI LELANG terhadap Aset milik PELAWAN yang menjadi JAMINAN / AGUNAN  yaitu :

..dst

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari PELAWAN   secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN merupakan PELAWAN yang beritikat baik.
  3. Menyatakan tindakan TERLAWAN I yang telah memutus kontrak Perjanjian Secara sepihak , dengan suatu alasan PELAWAN cidera janji adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM karena semestinya bukan cidera janji tetapi kegagalan kredit ;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak