Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo);
- Menunjuk dan mengangkat:
- PEBRI KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-13 AH.04.06-2023 tanggal 02 Februari 2023, berkantor di Resolva Law Firm, yang beralamat di Treasury Tower Lt 9-I, District 8, SCBD, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo) atau sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementera a quo diucapkan;
- Memerintahkan PENGURUS PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) di atas;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo);
|