Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst FATMAWATI PT ODG INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ODG INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon SECARA PENUH TANPA SKEMA CICILAN sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh Tergugat adalah wajar Penggugat menuntut hak-hak Penggugat yang wajib dipenuhi oleh Tergugat, yaitu berupa Pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Pengganti Pegobatan dan Perumahan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Ketenaga Kerjaan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Istirahat, Peraturan Perusahaan PT. ODG Indonesia No. Kep.4/HL.00.00/00.0000.201217018/B/1/2021 dan Pemutusan Hubungan Kerja yang diperhitungkan berjumlah Rp. 393,983,736,- (Tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh  ratus tiga puluh enam rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :

3.1. Pesangon                                            11.639.106 X 9 X 1      = Rp.104.751.954,-

3.2. Penghargaan Masa Kerja                  11.639.106 X 10          = Rp.116.391.060,-

3.3. Pengganti Pegobatan dan Perumahan :

15%  (Lima belas persen)  x  221.143.014                            = Rp.  33.171.452,-

3.4   Penggantian Hak   - Sisa cuti tahunan 11.639.106 X 2/25    = Rp.        931.128,-

-  Sisa cuti panjang 11.639.106 X 45/30 = Rp.  17.458.659,-

3.5. Upah yang belum di bayar bulan Juni 2021                          = Rp.   11.639.106.-

3.6. Kekurangan pembayaran Upah         4.422.860 X 9              = Rp.   39.805.740,-

3.7. Upah selama perselisihan belum selesai 11.639.106 X 6     = Rp.   69.834.636,-

Jumlah             = Rp.  393,983,736-

(Tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah)

4.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan adanya pembayaran uang ganti rugi atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara tunai dengan tanda pembayaran yang sah.

5.      Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan Perkara ini;

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak