Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | FATMAWATI | PT ODG INDONESIA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
3.1. Pesangon 11.639.106 X 9 X 1 = Rp.104.751.954,- 3.2. Penghargaan Masa Kerja 11.639.106 X 10 = Rp.116.391.060,- 3.3. Pengganti Pegobatan dan Perumahan : 15% (Lima belas persen) x 221.143.014 = Rp. 33.171.452,- 3.4 Penggantian Hak - Sisa cuti tahunan 11.639.106 X 2/25 = Rp. 931.128,- - Sisa cuti panjang 11.639.106 X 45/30 = Rp. 17.458.659,- 3.5. Upah yang belum di bayar bulan Juni 2021 = Rp. 11.639.106.- 3.6. Kekurangan pembayaran Upah 4.422.860 X 9 = Rp. 39.805.740,- 3.7. Upah selama perselisihan belum selesai 11.639.106 X 6 = Rp. 69.834.636,- Jumlah = Rp. 393,983,736- (Tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan adanya pembayaran uang ganti rugi atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara tunai dengan tanda pembayaran yang sah. 5. Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan Perkara ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau kasasi. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |