Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
341/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Atika Sari
2.Sandra Devanny Utomo
3.Rio Martin Ismar Fuadi
PT. Trihasco Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 341/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Atika Sari
2Sandra Devanny Utomo
3Rio Martin Ismar Fuadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDUL FITRI HARAHAP, S.HAtika Sari
2IDUL FITRI HARAHAP, S.HSandra Devanny Utomo
Tergugat
NoNama
1PT. Trihasco Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang dan berhak mengadili perkara a quo.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

 

  1. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak ketenagakerjaan Para Penggugat sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan Hak Penggugat I sah secara hukum dan berhak atas hak-hak ketenagakerjaan Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat:

 

  • Gaji/Upah = Rp. 30.912.000,-
  • Denda Keterlambatan Gaji/Upah = Rp. 15.456.000,-
  • Uang Tunjangan Perjalanan Dinas Luar Kota = Rp 6.868.507,-
  • JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan = Rp 8.122.500,-
  • Hak Upah Cuti Melahirkan = Rp. 20.160.000,-

 

Sehingga secara keseluruhan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat I adalah sebesar Rp 81.522.007,00,- (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh rupiah).

 

  1. Menyatakan Hak Penggugat II sah secara hukum dan berhak atas hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh Tergugat :

 

  • Denda Keterlambatan Gaji/Upah = Rp 64.500.225,-
  • Uang Tunjangan Perjalanan Dinas Luar Kota = Rp 5.658.000,-
  • JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan = Rp 19.072.447,-
  • Uang Pisah = 22.000.000,-

 

Sehingga secara keseluruhan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat II adalah sebesar Rp 111.230.672,- (Seratus sebelas belas juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

 

  1. Menyatakan Hak Penggugat III sah secara hukum dan berhak atas hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh Tergugat:

 

  • Gaji/Upah = Rp. 22.858.710
  • Denda Keterlambatan Gaji/Upah = Rp 54.191.200
  • Uang Tunjangan Perjalanan Dinas Luar Kota = Rp 20.139.000,-
  • JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan = Rp 13.423.751,-
  • Uang Pisah = Rp 11.362.400,-

 

Sehingga secara keseluruhan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat III adalah sebesar Rp 121.975.061,- (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh rupiah).

 

Bahwa Hak Para Penggugat secara bersama-sama apabila diakumulasikan dan/atau dijumlahkan yang dibelum dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp 314.727.740,- (tiga ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratu empat puluh rupiah).

 

  1. Menyatakan surat Anjuran yang dikeluarkan oleh  Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam Surat No. e-0284/KT.03.03, tertanggal 16 Oktober 2024 adalah Sah Menurut Hukum beserta surat-surat a quo lainnya.

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.

 

  1. Menyatakan Sah menurut hukum sita jaminan terhadap barang milik Tergugat dan/atau sebidang tanah beserta bangunan, yakni Kantor Perusahaan Tergugat yang berkedudukan di Graha Trihasco, Jl. Puri Sakti I No. 30, Antasari-Cilandak, Jakarta Selatan 12410.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai dalam menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo (inkracht van gewisjde).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak