Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Adhi Karya (Persero), Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung ADHI TOWER, Jl. MT. Haryono No. 27, Jakarta – 13630 untuk seluruhnya;
- Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT Adhi Karya (Persero), Tbk untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
- Menunjuk dan Mengangkat:
Sdr. BONTOR OCTAVIANUS L. TOBING, S.E., S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-265AH.04.03-2020, tertanggal 16 Juli 2020, beralamat kantor di Lumban Tobing & Rekan, Gedung Lina Lantai 5/504. Jl. HR Rasuna Said Kav. B-7 Kuningan Jakarta Selatan;
Sdr. KRISTIAN LUKAS ROBEAN P. SIMANJUNTAK S.H., M.H., LL.M., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-47AH.04.06-2023, tertanggal 03 Maret 2023, beralamat kantor di Lukas Simanjuntak & Partners Law Firm, Wisma Bumiputera, Jl. Jend Sudirman Kav. 75 Lt. 10 Suite 1006, Setiabudi, Jakarta Selatan;
Sdr. REINHARD S.C. SITUMORANG S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-198 AH.04.06-2022, tertanggal 31 Desember 2022, beralamat kantor di Kantor Hukum Situmorang Raharja & Associates, Graha Mandiri Lt. 17, Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat;
Sdr. MANGASI SINAGA, S.Hut,. S.H., M.A., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-246AH.04.03-2020, tertanggal 13 Juli 2020, beralamat di Ruko Gadget Blok A No. 67, Gading Serpong, Tangerang Banten.
Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/ PT Adhi Karya (Persero), Tbk;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT Adhi Karya (Persero), Tbk dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/ PT Adhi Karya (Persero), Tbk.
|