Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon 2 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.12/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/11/2024 tanggal 04 November 2024 adalah tidak sah, cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap Pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Termohon 2 yang melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap.12/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/11/2024 tanggal 04 November 2024 adalah tidak sah, cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penangkapan terhadap Pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Termohon 2 yang melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han.12/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/11/2024 tanggal 4 November 2024 adalah tidak sah,cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penahanan terhadap Pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK.12/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 adalah tidak sah,cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk menghentikan prosesĀ penyidikan terhadap Pemohon dengan mengeluarkan surat penghentian Penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Jalan Percetakan Negara Raya, RT 012/RW 004, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta setelah putusan ini dibacakan.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon 1 dan Termohon 2 untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|