Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst 1.PT. TRISULA PRIMA AGUNG
2.PERSEROAN KOMANDITER TOTIDIO
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 238/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. TRISULA PRIMA AGUNG
2PERSEROAN KOMANDITER TOTIDIO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUDY MARLUHUT PARDOSI, S.H.PERSEROAN KOMANDITER TOTIDIO
2RUDY MARLUHUT PARDOSI, S.H.PT. TRISULA PRIMA AGUNG
Termohon
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Termohon PKPU, yaitu Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama berada DALAM PKPU Sementara selama 45 hari, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    a.Arin Tjahjadi Muljana, S.H., Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-206.AH.04.03-2017, tanggal 7 November 2017;
    b.Hilarion Wim Triharto, S.H., Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-291AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018;
    c.Muhammad Amin Hamzah, S.H., Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-IIIAH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019; dan
    d.M.P. Chandra Hutabarat, S.H. Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU220-AH.04.03.2019, tanggal 26 Agustus 2019.
    sebagai Pengurus Termohon PKPU yaitu Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
  5. Menangguhkan Biaya Permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU ini dinyatakan selesai.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus Permohonan PKPU ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak