Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
738/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rio Darmawan Surbakti, S.H. | YUDI SYAHPUTRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | QATAR AIRWAYS | 2 | PT. AZZA BAROKAH MADINA | 3 | PT. ABUSIRAJ SEMESTA QURANI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Udara |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Bahwaa dengan alasan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi terhadap diri penggugat maupun orang lain nantinya, sangat patut dan beralasan hukum kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dalam provisi yang amarnya berbunyi :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan aktivitas kegiatan pembelian tiket ataupun perjalanan keberangkatan umroh dan travel sampai adanya putusan lain dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan sebaliknya terhitung sejak putusan provisi ini dikabulkan/diucapkan.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam pekara ini ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat ;
..dst |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |