Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH HARIZQULLAH ARRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/248/M.1.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIZQULLAH ARRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PER.  :   78  /M.1.10/4/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

HARIZQULLAH ARRAHMAN

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/Tgl lahir

:

22 Tahun / 07 Februari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Birugo Puhun No. 105 RT 002 RW 005 Kel. Birugo Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi Sumatera Barat

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.  Penahanan  : Rutan

    • Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024
    • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024
    • Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024
    • Oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2024 s/d 15 Mei 2024
    •  

 

C. Dakwaan :

PRIMAIR :  

--------- Bahwa  ia terdakwa HARIZQULLAH ARRAHMAN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Toko/Gudang SBR Premium Jl. Kebon Kacang 6 No. 71  Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggarana, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

      • Bahwa terdakwa dengan saksi SUCI ARMEN adalah mitra bisnis dan terdakwa selaku sales (marketing) sedangkan saksi SUCI ARMEN selaku penjual atau penyedia barang atau pemilik Toko/Gudang SBR Premium dan selaku sales (marketing) mitra bisnis dari Toko/Gudang SBR Premium milik saksi SUCI ARMEN hak dan kewajiban terdakwa adalah:
      • Mencari costumer/langganan;
      • Mengorder barang dari SBR Premium dalam rangka penjualan SBR Premium kepada costumer/langganan terdakwa;
      • Menerima uang hasil penjualan melalui Rekening saya dari costumer/langganan terdakwa   terdakwa;
      • Mengambil komisi yang disepakati senilai Rp. 15.000,- / per Pcs tiap penjualan;
      • Menyetorkan uang hasil penjualan barang setelah terdakwa potong komisi kepada SUCI ARMEN selaku pemilik barang Toko/Gudang SBR Premium.

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 11 Januari 2024 terdakwa telah menjual barang berupa 132 (seratus tiga puluh dua) pcs Baju Gamis/Clarita Dress yang terdakwa ambil dari Gudang SBR Premium, kemudian terdakwa serahkan ke langganan Group Mulia/Toko GM Medan yang berada di Jl. Kebon Kacang 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan Komitmen Pembayaran Group Mulia kepada SBR Premium, tanggal 15 Januari 2024 perihal pembayaran Nota barang ke Rekening: 626029-7595 atas nama: HARIZQULLAH ARRAHMAN dengan jatuh tempo tanggal 26 Januari 2024 dan untuk penjualan 132 (seratus tiga puluh dua) pcs Baju Gamis/Clarita Dress dari Gudang SBR Premium kepada Group Mulia/Toko GM Medan sudah ada melakukan pembayaran sebesar Rp. 30.420.000,- (tiga puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan diterima melalui Rekening: 626-029-7595 atas nama: HARIZQULLAH ARRAHMAN atas penjualan barang Toko SBR Premium, namun tidak terdakwa     menyetorkan kepada saksi SUCI ARMEN selaku pemilik SBR Premium yaitu sejumlah Rp. 28.440.000, (dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) setelah terdakwa potong komisi sales dikarenakan pada tanggal 26 Januari 2024 setelah terdakwa menerima pembayaran Rp. 30.420.000,- (tiga puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dari Group Mulia/Toko GM Medan melalui Rekening: 626-029-7595 atas nama: HARIZQULLAH ARRAHMAN pada BCA langsung uangnya terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya bermain judi online sampai habis, kemudian pada tanggal 27 Januari 2024 pada saat saksi SUCI ARMEN meminta uang hasil penjualan SBR Premium tidak terdakwa setorkan sebagaimana Mutasi Rekening yang terdakwa perlihatkan kepada saksi SUCI ARMEN.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak saksi SUCI ARMEN telah menderita kerugian Rp 28.440.000, (dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ).

 

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP. -------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa  ia terdakwa HARIZQULLAH ARRAHMAN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Toko/Gudang SBR Premium Jl. Kebon Kacang 6 No. 71  Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggarana, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

      • Bahwa terdakwa dengan saksi SUCI ARMEN adalah mitra bisnis dan terdakwa selaku sales (marketing) sedangkan saksi SUCI ARMEN selaku penjual atau penyedia barang atau pemilik Toko/Gudang SBR Premium dan selaku sales (marketing) mitra bisnis dari Toko/Gudang SBR Premium milik saksi SUCI ARMEN hak dan kewajiban terdakwa adalah:
      • Mencari costumer/langganan;
      • Mengorder barang dari SBR Premium dalam rangka penjualan SBR Premium kepada costumer/langganan terdakwa;
      • Menerima uang hasil penjualan melalui Rekening saya dari costumer/langganan terdakwa   terdakwa;
      • Mengambil komisi yang disepakati senilai Rp. 15.000,- / per Pcs tiap penjualan;
      • Menyetorkan uang hasil penjualan barang setelah terdakwa potong komisi kepada SUCI ARMEN selaku pemilik barang Toko/Gudang SBR Premium.

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 11 Januari 2024 terdakwa telah menjual barang berupa 132 (seratus tiga puluh dua) pcs Baju Gamis/Clarita Dress yang terdakwa ambil dari Gudang SBR Premium, kemudian terdakwa serahkan ke langganan Group Mulia/Toko GM Medan yang berada di Jl. Kebon Kacang 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan Komitmen Pembayaran Group Mulia kepada SBR Premium, tanggal 15 Januari 2024 perihal pembayaran Nota barang ke Rekening: 626029-7595 atas nama: HARIZQULLAH ARRAHMAN dengan jatuh tempo tanggal 26 Januari 2024 dan untuk penjualan 132 (seratus tiga puluh dua) pcs Baju Gamis/Clarita Dress dari Gudang SBR Premium kepada Group Mulia/Toko GM Medan sudah ada melakukan pembayaran sebesar Rp. 30.420.000,- (tiga puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan diterima melalui Rekening: 626-029-7595 atas nama: HARIZQULLAH ARRAHMAN atas penjualan barang Toko SBR Premium, namun tidak terdakwa     menyetorkan kepada saksi SUCI ARMEN selaku pemilik SBR Premium yaitu sejumlah Rp. 28.440.000, (dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) setelah terdakwa potong komisi sales dikarenakan pada tanggal 26 Januari 2024 setelah terdakwa menerima pembayaran Rp. 30.420.000,- (tiga puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dari Group Mulia/Toko GM Medan melalui Rekening: 626-029-7595 atas nama: HARIZQULLAH ARRAHMAN pada BCA langsung uangnya terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya bermain judi online sampai habis, kemudian pada tanggal 27 Januari 2024 pada saat saksi SUCI ARMEN meminta uang hasil penjualan SBR Premium tidak terdakwa setorkan sebagaimana Mutasi Rekening yang terdakwa perlihatkan kepada saksi SUCI ARMEN.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak saksi SUCI ARMEN telah menderita kerugian Rp 28.440.000, (dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ).

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,      Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H

Jaksa Madya

NIP. 198308082000

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya