Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM 307/M.1.10/11/2024
-
Identitas Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap
|
:
|
ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun/18 Februari 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Juraganan RT.02/012 Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
ARIF ISKANDAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun/ 06 Mei 1979
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kebon Duren, RT.003/RW.001 Kel. Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
-
Riwayat Penahanan :
Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR dan Terdakwa II ARIF ISKANDAR
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
25 Oktober 2024 s/d 13 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
14 November 2024 s/d 23 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
|
|
4.
|
Penahanan PN. JP
|
:
|
31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025
|
KESATU
------Bahwa Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR dan Terdakwa II ARIF ISKANDAR pada kurun waktu bulan Februari 2023 sampai dengan bulan September 2024 bertempat di Nana Yamano Teknik (NYT) Tower Jl. Sunda No. 11 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Berawal Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR yang bekerja sebagai barista di Private Bar Nana Yamano Teknik (NYT) Tower dengan gaji sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang didalamnya sudah termasuk uang lembur sedangkan terhadap Terdakwa II ARIF ISKANDAR bekerja sebagai seorang teknisi di Nana Yamano Teknik (NYT) dengan gaji sebesar Rp7.000.000,-(tujuh juta rupiah)
-
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari seorang barista adalah menyiapkan makan dan minuman yang dipesan oleh owner yaitu saksi CHARLES TEO dan tamunya sedangkan terhadap Terdakwa II ARIF ISKANDAR mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai teknisi yaitu melakukan pengecekan terhadap peralat listrik yang ada di Gedung Nana Yamano Teknik (NYT) Tower;
-
Bahwa berawal pada bulan Februari 2023 Terdakwa II ARIF ISKANDAR meminjam uang kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR namun Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR pada saat itu tidak memiliki uang lebih maka Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR berkata ke Terdakwa II ARIF ISKANDAR “itukan di cellar ada wine punya bapak, ambil aja, itu aja coba, ntar kalo ada gue jualin” kemudian dijawab oleh Terdakwa II ARIF ISKANDAR “oke,ntar gue lihat dulu” kemudian setelah mendengar hal tersebut timbulah niat dari Terdakwa II ARIF ISKANDAR untuk mengambil wine di lantai 10 agar aksinya tidak ketahuan maka Terdakwa II ARIF ISKANDAR mematikan CCTV lantai 10 di ruang panel yang berada di lantai 9 setelah berhasil mematikan CCTV kemudian Terdakwa II ARIF ISKANDAR kembali naik ke lantai 10 dan menuju ke ruangan sdr. SUSINTO setelah sampai disana Terdakwa II ARIF ISKANDAR langsung mengambil 1 (satu) botol wine yang berada di lemari penyimpanan yang berada di ruangan tersebut kemudian setelah Terdakwa II ARIF ISKANDAR berhasil membawa 1 (satu) botol wine di lantai basement, kemudian Terdakwa II ARIF ISKANDAR menghubungi Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dan mengatakan telah berhasil mengambil 1 (satu) botol wine lalu kemudian Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR mengatakan untuk mengantarkan wine tersebut ke gerbang barat untuk diserahkan kepada gojek yang telah dipesan sebelumnya setelah itu Terdakwa II ARIF ISKANDAR kembali naik ke lantai 9 untuk menyalakan CCTV lantai 10 yang sebelumnya dimatikan kemudian pada hari yang sama di sore harinya Terdakwa II ARIF ISKANDAR dikirimi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR sebagai bagi hasil atas penjualan wine tersebut;
-
Berselang 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa II ARIF ISKANDAR mendatangi Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR kembali dan memberikan 1 (satu) botol minuman jenis wine, saat itu Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR sempat berfikir bahwa Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR juga dapat mengambil minuman wine dari lemari penyimpanan milik saksi CHARLES TEO hingga akirnya diam-diam Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR mulai mengambil wine dari lemari penyimpanan milik saksi CHARLES TEO dalam mengambil tersebut Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR lakukan secara bertahap pertama mulai dari 1 (satu) hingga 2 (dua) botol lalu Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR menawarkan kepada sdr. YUDI yang sebelumnya sudah saling mengenal melalui sosial media atas minuman wine yang sudah Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR ambil tersebut, pada saat itu sdr. YUDI bersedia membeli sehingga hal tersebut membuat Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR terus menerus secara bertahap mengambil hingga berjumlah 23 (dua puluh tiga) botol minuman spirit merk Tequila dan Whisky berikut 33 (tiga puluh tiga) botol minuman wine berbagai merek dan tahun dan seluruhnya saya jual kepada sdr. YUDI dan terkadang Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR juga bekerja sama dengan Terdakwa II ARIF ISKANDAR untuk mengambil 38 (tiga puluh delapan) botol wine berbagai jenis, merk dan tahun milik saksi CHARLES TEO yang dilakukan dalam kurung waktu bulan Februari tahun 2023 hingga bulan September tahun 2024;
-
Bahwa peran masing-masing antara Terdakwa II ARIF ISKANDAR dan Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dalam mengambil minuman wine milik saksi CHARLES TEO adalah Terdakwa II ARIF ISKANDAR yang akan mengambil minuman tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR, setelah minuman diserahkan kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR kemudian Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR akan memesan gojek dan mengirimkan minuman tersebut kepada sdr. YUDI, kemudian setelah menerima pembayaran dari sdr. YUDI, Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR akan membagi setengahnya kepada Terdakwa II ARIF ISKANDAR hal tersebut dilakukan secara berulang sampai total sebanyak 38 (tiga puluh delapan) botol Wine berbagai jenis dan 16 (enam belas) botol Spirit;
-
Bahwa pada awalnya sekitar tanggal 20 September 2024 saksi CHARLES TEO merasa minuman yang terdiri dari wine dan spirit yang ada di Privat Bar Lantai 12 Gedung NYT Tower banyak yang hilang hingga saksi CHARLES TEO curiga dan bertanya kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR yang bekerja sebagai bartender namun setelah ditanya Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR beralasan bahwa minuman beralkohol jenis wine dan spirit milik saksi CHARLES TEO banyak diminum oleh adik dari saksi CHARLES TEO padahal saksi CHARLES TEO ketahui bahwa adiknya sangat jarang sekali datang dan minum wine di privat bar tersebut kemudian karena saksi CHARLES TEO masih merasa ada yang janggal hingga pada tanggal 06 Oktober 2024 saksi CHARLES TEO mengumpulkan seluruh karyawan yang berada di Nana Yamato Teknik (NYT) untuk dilakukan introgasi satu per satu setelah dilakukan introgasi dan mendesak agar segera mengakui perbuatanya barulah Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dan Terdakwa II ARIF ISKANDAR mengakui kepada saksi CHARLES TEO jika telah melakukan pencurian wine milik saksi CHARLES TEO Terdakwa II ARIF ISKANDAR mengakui bahwa terakir kali mengambil wine milik saksi CHARLES TEO pada tanggal 26 September 2024 kemudian saksi CHARLES TEO melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat;
-
Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dan Terdakwa II ARIF ISKANDAR tersebut saksi CHARLES TEO mengalami kerugian sekitar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR dan Terdakwa II ARIF ISKANDAR pada kurun waktu bulan Februari 2023 sampai dengan bulan September 2024 bertempat di Nana Yamano Teknik (NYT) Tower Jl. Sunda No. 11 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada bulan Februari 2023 Terdakwa II ARIF ISKANDAR meminjam uang kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR namun Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR pada saat itu tidak memiliki uang lebih maka Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON als ARIF BAR berkata ke Terdakwa II ARIF ISKANDAR “itukan di cellar ada wine punya bapak, ambil aja, itu aja coba, ntar kalo ada gue jualin” kemudian dijawab oleh Terdakwa II ARIF ISKANDAR “oke,ntar gue lihat dulu” kemudian setelah mendengar hal tersebut timbulah niat dari Terdakwa II ARIF ISKANDAR untuk mengambil wine di lantai 10 agar aksinya tidak ketahuan maka Terdakwa II ARIF ISKANDAR mematikan CCTV lantai 10 di ruang panel yang berada di lantai 9 setelah berhasil mematikan CCTV kemudian Terdakwa II ARIF ISKANDAR kembali naik ke lantai 10 dan menuju ke ruangan sdr. SUSINTO setelah sampai disana Terdakwa II ARIF ISKANDAR langsung mengambil 1 (satu) botol wine yang berada di lemari penyimpanan yang berada di ruangan tersebut kemudian setelah Terdakwa II ARIF ISKANDAR berhasil membawa 1 (satu) botol wine di lantai basement, kemudian Terdakwa II ARIF ISKANDAR menghubungi Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dan mengatakan telah berhasil mengambil 1 (satu) botol wine lalu kemudian Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR mengatakan untuk mengantarkan wine tersebut ke gerbang barat untuk diserahkan kepada gojek yang telah dipesan sebelumnya setelah itu Terdakwa II ARIF ISKANDAR kembali naik ke lantai 9 untuk menyalakan CCTV lantai 10 yang sebelumnya dimatikan kemudian pada hari yang sama di sore harinya Terdakwa II ARIF ISKANDAR dikirimi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR sebagai bagi hasil atas penjualan wine tersebut;
-
Kemudian berselang 1 (satu) minggu Terdakwa II ARIF ISKANDAR mendatangi Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR kembali dan memberikan 1 (satu) botol minuman jenis wine, saat itu Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR sempat berfikir bahwa Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR juga dapat mengambil minuman wine dari lemari penyimpanan milik saksi CHARLES TEO hingga akhirnya secara diam-diam Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR mulai mengambil wine dari lemari penyimpanan milik saksi CHARLES TEO dalam mengambil tersebut Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR lakukan secara bertahap pertama mulai dari 1 (satu) hingga 2 (dua) botol lalu Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR menawarkan kepada sdr. YUDI yang sebelumnya sudah saling mengenal melalui sosial media atas minuman wine yang sudah Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR ambil tersebut, pada saat itu sdr. YUDI bersedia membeli sehingga hal tersebut membuat Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR terus menerus secara bertahap mengambil hingga berjumlah 23 (dua puluh tiga) botol minuman spirit merk Tequila dan Whisky berikut 33 (tiga puluh tiga) botol minuman wine berbagai merek dan tahun dan seluruhnya saya jual kepada sdr. YUDI dan terkadang Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR juga bekerja sama dengan Terdakwa II ARIF ISKANDAR untuk mengambil 38 (tiga puluh delapan) botol wine berbagai jenis, merk dan tahun milik saksi CHARLES TEO yang dilakukan dalam kurung waktu bulan Februari tahun 2023 hingga bulan September tahun 2024;
-
Bahwa peran masing-masing antara Terdakwa II ARIF ISKANDAR dan Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dalam mengambil tanpa izin minuman wine milik saksi CHARLES TEO adalah Terdakwa II ARIF ISKANDAR yang akan mengambil minuman tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR, setelah minuman diserahkan kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR kemudian Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR akan memesan gojek dan mengirimkan minuman tersebut kepada sdr. YUDI, kemudian setelah menerima pembayaran dari sdr. YUDI, Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR akan membagi setengahnya kepada Terdakwa II ARIF ISKANDAR hal tersebut dilakukan secara berulang sampai total sebanyak 38 (tiga puluh delapan) botol Wine berbagai jenis dan 16 (enam belas) botol Spirit;
-
Bahwa pada awalnya sekitar tanggal 20 September 2024 saksi CHARLES TEO merasa minuman yang terdiri dari wine dan spirit yang ada di Privat Bar Lantai 12 Gedung NYT Tower banyak yang hilang hingga saksi CHARLES TEO curiga dan bertanya kepada Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR yang bekerja sebagai bartender namun setelah ditanya Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR beralasan bahwa minuman beralkohol jenis wine dan spirit milik saksi CHARLES TEO banyak diminum oleh adik dari saksi CHARLES TEO padahal saksi CHARLES TEO ketahui bahwa adiknya sangat jarang sekali datang dan minum wine di privat bar tersebut kemudian karena saksi CHARLES TEO masih merasa ada yang janggal hingga pada tanggal 06 Oktober 2024 saksi CHARLES TEO mengumpulkan seluruh karyawan yang berada di Nana Yamato Teknik (NYT) untuk dilakukan introgasi satu per satu setelah dilakukan introgasi dan mendesak agar segera mengakui perbuatanya barulah Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dan Terdakwa II ARIF ISKANDAR mengakui kepada saksi CHARLES TEO jika telah melakukan pencurian wine milik saksi CHARLES TEO Terdakwa II ARIF ISKANDAR mengakui bahwa terakir kali mengambil wine milik saksi CHARLES TEO pada tanggal 26 September 2024 kemudian saksi CHARLES TEO melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat;
-
Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I ARIF FAJAR ROMADHON alias ARIF BAR dan Terdakwa II ARIF ISKANDAR tersebut saksi CHARLES TEO mengalami kerugian sekitar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 18 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|