Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst | 1.PT Global Bisnis Adisatria 2.Ariesto Priambodo |
PT Pusaka Bumi Transportasi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi); 5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |