Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
3/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT Batara Elok Semesta Terpadu Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Batara Elok Semesta Terpadu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imron Halimy, S.H.PT Batara Elok Semesta Terpadu
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) Nomor : 15/KPPU-I/2022, tanggal 26 Mei 2023;
  3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 5, dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  4. Menghukum Turut Termohon Keberatan I sampai dengan Turut Termohon Keberatan XXVII untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak