Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
133/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Christian Adytya Setiawan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sean Matthew | Christian Adytya Setiawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Centralindo Perkasa International |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan PHK Tanpa Kesalahan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atas Uang Pesangon Senilai Rp. 251.633.700,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atas Uang Penghargaan Masa Kerja Senilai Rp. 111.837.200,- (Seratus Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atas Upah Proses Senilai Rp. 83.877.900,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atas pembayaran kekurangan upah atas kewajiban yang belum dibayarkan Tergugat senilai Rp. 47.873.650 (Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER
ATAU : Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |