Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst VICTOR PARASIAN SITORUS PT. Plataran Indonesia (PT. Plataran Hutan Kota Senayan) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 222/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VICTOR PARASIAN SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ERLAN, S.H, S.M, M.H.VICTOR PARASIAN SITORUS
Tergugat
NoNama
1PT. Plataran Indonesia (PT. Plataran Hutan Kota Senayan)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang belum dibayar  kepada Penggugat yang jumlah  totalnya sebesar Rp 102.997,872,- (Seratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh  ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

dengan rincian sebagai berikut;

  1. Uang pesangon Penggugat sebesar 6  bulan upah x  Rp. 12.374.734  = Rp. 74 .248.404,- (Tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan tibu empat ratus empat rupiah)
  2. Uang Penghargaan ,Masa Kerja  Penggugat  sebesar   2  bulan upah x Rp.12.374.734.- = Rp,.  24.749.468, (Dya puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah)
  3. Uang Penggantian Hak Penggugat berupa cuti tahunan 2022 yang belum diambil dan belum dibayar, sebesar Rp. 12/30 x gaji pokok, maka 12/30 x Rp, 10,000.000,- = Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000  (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum  tetap,
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan.atau mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja untuk Penggugat
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mentaati putusan ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak