Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang belum dibayar kepada Penggugat yang jumlah totalnya sebesar Rp 102.997,872,- (Seratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
dengan rincian sebagai berikut;
- Uang pesangon Penggugat sebesar 6 bulan upah x Rp. 12.374.734 = Rp. 74 .248.404,- (Tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan tibu empat ratus empat rupiah)
- Uang Penghargaan ,Masa Kerja Penggugat sebesar 2 bulan upah x Rp.12.374.734.- = Rp,. 24.749.468, (Dya puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah)
- Uang Penggantian Hak Penggugat berupa cuti tahunan 2022 yang belum diambil dan belum dibayar, sebesar Rp. 12/30 x gaji pokok, maka 12/30 x Rp, 10,000.000,- = Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap,
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan.atau mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja untuk Penggugat
- Memerintahkan Tergugat untuk mentaati putusan ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |