Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst 1.YAN ERVINA, SH
2.PRATAMA HADI K., SH.
3.Anneke Setiyawati, SH
4.HADZIQOTUL A, SH
TIYAT alias ACONG Bin TIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-55/M.1.10/Euh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ERVINA, SH
2PRATAMA HADI K., SH.
3Anneke Setiyawati, SH
4HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIYAT alias ACONG Bin TIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Ia Terdakwa TIYAT alias ACONG, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2021, bertempat dipinggir jalan didepan Gedung PT. Rimau Group Jl. A.M. Sangaji No.11 JKLM RT.009 RW.007 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,

--------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Ia Terdakwa TIYAT alias ACONG, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2021, bertempat dipinggir jalan didepan Gedung Kantor PT. Rimau Group Jl. A.M. Sangaji No.11 JKLM RT.009 RW.007 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai

--------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya