Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | 1.YAN ERVINA, SH 2.PRATAMA HADI K., SH. 3.Anneke Setiyawati, SH 4.HADZIQOTUL A, SH |
TIYAT alias ACONG Bin TIMAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jan. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jan. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-55/M.1.10/Euh.2/01/2022 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Ia Terdakwa TIYAT alias ACONG, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2021, bertempat dipinggir jalan didepan Gedung PT. Rimau Group Jl. A.M. Sangaji No.11 JKLM RT.009 RW.007 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, --------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa Ia Terdakwa TIYAT alias ACONG, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2021, bertempat dipinggir jalan didepan Gedung Kantor PT. Rimau Group Jl. A.M. Sangaji No.11 JKLM RT.009 RW.007 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai --------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |