Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst SAAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama ALUS adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah SAAMI sesuai yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-13012023-001 dari daftar kelahiran tahun 1956, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : SAAMI.
  3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak