Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH NUR ALBAR al. MUSANG bin NAIMUN KINAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/263/M.1.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ALBAR al. MUSANG bin NAIMUN KINAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/M.1.10/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

NUR ALBAR als MUSANG bin NAIMUN KINAN.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

38 tahun/13 Agaustus 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

  • Jl.Jati Raya I No.83, RT.002/012 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
  • (KTP)Jl.Kampung Sawah Mede No.40 RT.006/006 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tukang Servis AC.

Pendidikan

:

SMP Kelas 2.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Oleh Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 28 Desember 2023 s/d 16 Januari 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d 25 Februari 2024
  • Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d 26 Maret 2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024
  • Diperpanjang PN jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2024 s/d 15 Mei 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa NUR ALBAR als MUSANG bin NAIMUN KINAN pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Rumah Jl.Jati Raya I No.83 RT.002/012 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sejak bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sudah sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan HP infinix warna biru simcard 085770900339 dan 085281404736 pada hari Jumat 22 Desember 2023 sekira jam 12.00 WIB melalui aplikasi Whatsapp terdakwa memesan/membeli lagi  Narkotika (sabu) sebanyak 5 gram kepada sdr.ARDI RANGGA als ABLEH (DPO) yang rencananya seperti biasanya untuk terdakwa jual kembali, dan setelah disepakati harga pergramnya seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung mentransfer uang ke rekening Sakuku sesuai permintaan sdr.ARDI RANGGA als ABLEH dengan nomor 0857 1136 1260 sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp.4.000.000 sehingga masih kurang Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana bukti yang tertera dalam HP terdakwa yaitu ke rekening SAKUKU dengan Nomor 0857 1136 1260 a.n. IKA SUSANTI pada tanggal 22/12/2023 jam 13.22 WIB sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) jam 17.28 WIB sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan jam 22.50 WIB sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan kekurangan uang pembelian sabu tersebut terdakwa janji kepada sdr.ARDI RANGGA als ABLEH (DPO) akan dilunasi jika seluruh Sabu sudah laku terjual, kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa menerima Narkotika (sabu) seberat 5 (lima) gram dari Ojek Online rumah Jl.Jati Raya I Cengkareng Timur Cengkareng Jakarta Barat, lalu terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Jl.Kampung Sawah Mede No.40 Kamal Kalideres Jakarta Barat dan narkotika (sabu) seberat 5 (lima) gram tersebut dengan menggunakan alat timbang digital terdakwa bagi-bagi menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip dengan rincian sebanyak 5 (lima) bungkus berat masing-masing 1 (satu) gram akan terdakwa jual per bungkusnya seharga Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang akan terdakwa peroleh untuk setiap gramnya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan hal tersebut terdakwa lakukan karena dari pekerjaan terdakwa sebagai Tukang Service AC tidak cukup untuk biaya kehidupan sehari-hari dan yang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil lagi hasil dari betrikan rencananya untuk terdakwa konsumsi sendiri, namun sekitar jam 23.00 WIB setelah selesai terdakwa membagi-bagi (cak) narkotika (sabu) seberat 5 (lima) gram tersebut dan terdakwa simpan sementara dalam dompet pouch warna hitam dan diletakkan di lantai di hadapan terdakwa duduk, sekira jam 23.15 WIB tiba-tiba didatangi dan diperiksa oleh saksi ARYA WIJAYA bersama-sama dengan 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya selanjutnya dapat disita barang bukti yang tergeletak di lantai dihadapan terdakwa duduk berupa Sebuah dompet pouch warna hitam didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika Golongan I (sabu) berat netto 4,7800 (empat koma tujuh delapan ratus) gram, 1 (satu) unit alat timbang digital, Sendok dari bekas sedotan plastik dan terdakwa menyerahkan menggunakan tangan kanan berupa 1 (satu) unit HP infinix warna biru simcard 085770900339 dan 085281404736 yang biasa terdakwa gunakan untuk memesan/membeli sabu dari sdr.ARDI RANGGA als ABLEH (DPO), selanjutnya terdakwa berikut semua barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Januari 2024 No.LAB:0082/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7800 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa NUR ALBAR als MUSANG bin NAIMUN KINAN pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Jl.Kampung Sawah Mede No.40 RT.006/006 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 23.15 WIB sewaktu terdakwa duduk sendirian selesai membagi-bagi narkotika (sabu) di rumah kontrakan terdakwa Jl.Kampung Sawah Mede No.40 RT.006/006 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang sebelumnya narkotika (sabu) tersebut terdakwa peroleh dari sdr.ARDI RANGGA als ABLEH (DPO) yang tinggal di daerah Bogor dan terdakwa terima dari seorang Tukang Ojek Online pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB di Rumah Jl.Jati Raya I No.83 Cengkareng Timur Cengkareng Jakarta Barat tiba-tiba didatangi dan diperiksa oleh saksi ARYA WIJAYA bersama-sama dengan 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya selanjutnya dapat disita barang bukti yang tergeletak di lantai dihadapan terdakwa sedang duduk sendirian tersebut berupa Sebuah dompet pouch warna hitam didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika Golongan I (sabu) berat netto 4,7800 (empat koma tujuh delapan ratus) gram, 1 (satu) unit alat timbang digital, Sendok dari bekas sedotan plastik dan terdakwa menyerahkan menggunakan tangan kanan berupa 1 (satu) unit HP infinix warna biru simcard 085770900339 dan 085281404736 yang biasa terdakwa gunakan untuk memesan/membeli sabu dari sdr.ARDI RANGGA als ABLEH (DPO), selanjutnya terdakwa berikut semua barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Januari 2024 No.LAB:0082/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7800 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jakarta, 27 Maret 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya