Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Mewajibkan PT. ARTHA MANDALA PERMAI membayar uang pesangon dan lain – lain, upah proses, bunga (moratoir) dan biaya perkara.
- Memerintahkan kepada PT. ARTHA MANDALA PERMAI untuk membayarkan hak – hak yang seharusnya diterima oleh pekerja saudara Asui / Fu Adjang (masa kerja 20 tahun) yang telah dihitung sebesar
Rp. 250.328.082,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah)
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo at bono) |