Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG JAKARTA GAMBIR PT. REPUBLIK UTAMA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG JAKARTA GAMBIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. REPUBLIK UTAMA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 244.635.706,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.244.635.706,00 (dua ratus empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

... dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak