Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4651/U/JP/1997, atas nama Muhammad Akhyar, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Juni 1997, telah lahir Muhammad Akhiyar Anak Ke 4 (Empat) laki-laki dari Suami istri / Ayah “Amirudin” dan Ibu “Yurmanita” diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Juni 1997 telah lahir Muhammad Akhyar Anak Ke 4 (Empat) Laki-laki dari Suami Istri /ayah Amirudin dan ibu Yurmanita”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|