Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH SUHENDRATO als HENDRA bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 672/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-674/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRATO als HENDRA bin SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat
Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P.29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –321/M.1.10/9/2024 

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Suhendrato Als Hendra Bin Suwardi

Tempat Lahir

:

Tangerang

Umur/Tanggal Lahir

:

 23 tahun / 30 Agustus 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Jalan Sumur Batu Rt.001/008 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat
  • Jalan telaga Raya No.52C Rt.005/005 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d tanggal 12 Agustus 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 21 September 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 22 September 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024 ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 25 September 2024 s/d tanggal 14 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

----------Bahwa terdakwa Suhendrato Als Hendra Bin Suwardi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di pabrik krupuk Jalan Telaga Raya No.52c Rt.005/005 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 dan sekitar jam 15.30 wib, terdakwa bertemu dengan bapak terdakwa yaitu sdr.Suwandi (DPO) disebuah warung dekat Danau Sunter Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, dimana sdr.Suwandi mengajak terdakwa berjualan narkotika jenis sabu milik teman sdr.Suwandi dan karena terdakwa sedang butuh uang untuk biaya sekolah adiknya maka terdakwa menyetujui. Lalu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 15.30 wib sdr.Suwandi menghubungi terdakwa untuk meminta uang muka pembelian narkotika jenis sabu maka terdakwa menstransfer kerekening Bank BCA an.Nur April Irfansyah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 18.00 wib terdakwa Kembali dihubungi sdr.Suwandi yang akan mengirim narkotika jenis sabu melalui applikasi pengiriman barang Gosend kealamat pabrik krupuk Jalan Telaga Raya No.52c Rt.005/005 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dan tidak lama kemudian, sekitar jam 20.00 wib diterima terdakwa yaitu kotak kardus warna coklat yang selanjutnya terdakwa bawa kedalam kamar mess pabrik krupuk. Sekitar jam 20.10 wib terdakwa pergi ke pasar daerah Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat untuk membeli timbangan digital  dan sekitar jam 20.30 wib terdakwa segera membuka paketan yang dikirim sdr.Suwandi yang berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 5 gram dan 1 (satu) buah botol bekas parfum. 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 5 gram lalu terdakwa cak/betrik menjadi 6 paketan, dimana 5 paket masing-masing seberat 0.9 (nol koma Sembilan) gram yang dijual seharga Rp.1.300.000,- dan 1 (satu) paket seberat 0,5 (nol koma lima) gram untuk stok konsumsi terdakwa lalu terdakwa mengkonsumsi sebanyak 5 kali hisapan ;
    • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib 1 paketan narkotika jenis sabu telah laku terjual kepada sdr.Ami (DPO) seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa dihubungi temannya sdr.Suwandi (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu seberat 1½ gram didekat pagar Taman Pirus Jalan Taman Pirus Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat sementara sisanya yaitu 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dimasukkan kedalam dompet warna hijau yang diselipkan di belakang lemari perkakas didalam pabrik krupuk bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi plastic klip kosong namun pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 12.30 wib, tiba-tiba datang saksi Gallyz Mattahari, saksi Donii Rano, saksi Aldericho Oscar Paulus yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit HP Samsung warna hijau berikut simcard 08889696495 dengan tangan kanannya, Dimana HP digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli lalu saksi Gallyz Mattahari meminta terdakwa menunjukkan tempat dimana terdakwa menyembunyikan narkotika jenis sabu maka terdakwa menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu di selipan belakang lemari perkakas dalam pabrik krupuk dan benar saja saksi Gallyz Mattahari, saksi Doni Rano, saksi Aldericho Oscar Paulus berhasil menyita 1 (satu) buah dompet warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi plastic klip kosong selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
    • Bahwa keuntungan terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan terdakwa untuk biaya sehari-hari ;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3660/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9194 (satu koma Sembilan satu Sembilan empat) gram diberi nomor barang bukti 3935/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3935/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Suhendrato Als Hendra Bin Suwardi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di di kamar mess pabrik krupuk di Jalan Telaga Raya No.52c Rt.005/005 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa menerima kotak kardus warna coklat melalui applikasi pengiriman barang gosend dari sdr.Suwandi (DPO) yang lalu terdakwa bawa kedalam kamar mess pabrik krupuk yang terletak di Jalan Telaga Raya No.52c Rt.005/005 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian sekitar jam 20.10 wib terdakwa pergi ke pasar daerah Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat untuk membeli timbangan digital  sekitar jam 20.00 wib diterima terdakwa yaitu kotak kardus warna coklat yang selanjutnya terdakwa bawa kedalam kamar mess pabrik krupuk. Sekitar jam 20.10 wib terdakwa pergi ke pasar daerah Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat untuk membeli timbangan digital  dan sekitar jam 20.30 wib terdakwa segera membuka paketan yang dikirim sdr.Suwandi yang berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 5 gram dan 1 (satu) buah botol bekas parfum. 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 5 gram lalu terdakwa cak/betrik menjadi 6 paketan, dimana 5 paket masing-masing seberat 0.9 (nol koma Sembilan) gram yang dijual seharga Rp.1.300.000,- dan 1 (satu) paket seberat 0,5 (nol koma lima) gram untuk stok konsumsi terdakwa lalu terdakwa mengkonsumsi sebanyak 5 kali hisapan ;
    • Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib 1 paketan narkotika jenis sabu telah laku terjual kepada sdr.Ami (DPO) seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa dihubungi temannya sdr.Suwandi (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu seberat 1½ gram didekat pagar Taman Pirus Jalan Taman Pirus Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat sementara sisanya yaitu 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dimasukkan kedalam dompet warna hijau yang diselipkan di belakang lemari perkakas didalam pabrik krupuk bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi plastic klip kosong namun pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 12.30 wib, tiba-tiba datang saksi Gallyz Mattahari, saksi Donii Rano, saksi Aldericho Oscar Paulus yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit HP Samsung warna hijau berikut simcard 08889696495 dengan tangan kanannya, Dimana HP digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli lalu saksi Gallyz Mattahari meminta terdakwa menunjukkan tempat dimana terdakwa menyembunyikan narkotika jenis sabu maka terdakwa menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu di selipan belakang lemari perkakas dalam pabrik krupuk dan benar saja saksi Gallyz Mattahari, saksi Doni Rano, saksi Aldericho Oscar Paulus berhasil menyita 1 (satu) buah dompet warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic bening berisi plastic klip kosong selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3660/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9194 (satu koma Sembilan satu Sembilan empat) gram diberi nomor barang bukti 3935/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3935/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

Jakarta, 25 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya