Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Murat Kusuma PT Graha Megaria Raya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murat Kusuma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Merari SabatiMurat Kusuma
Tergugat
NoNama
1PT Graha Megaria Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sah kepada PENGGUGAT sejak tanggal 5 Juli 2023;

 

  1. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah secara hukum berakhir terhitung sejak tanggal 5 Juli 2023;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan Bukti Potong PPh milik PENGGUGAT dan menyerahkan atas surat keterangan bekerja (vaklaring) kepada PENGGUGAT; dan

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemenuhan hak ketenagakerjaan sebagai konsekuensi dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana merupakan hak hukum PENGGUGAT dan/atau penggantian terhadap Kerugian Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT, di antaranya sebagai berikut:

 

  1. Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan

 

Pemenuhan hak ketenagakerjaan sebagai dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah Rp983.667.800 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah).

 

 

  1. Kerugian Immateriil

 

Penggantian biaya sebesar Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta Rupiah)  dikarenakan telah patut dan berasalan secara hukum mempertimbangkan tekanan mental dan emosional yang dialami PENGGUGAT serta rusaknya reputasi, kepercayaan, dan kehilangan peluang yang sulit untuk diukur secara langsung dalam bentuk uang beserta dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapat oleh PENGGUGAT selama 10 bulan yang hangus akibat perbuatan-perbuatan TERGUGAT yang selalu melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan khususnya pelanggaran terhadap pemenuhan hak tenaga kerja. Penggantian biaya juga berlaku sebagai unsur kondemnator (condemnatoir) yang memaksa TERGUGAT untuk memenuhi putusan dikarenakan pemaksaan eksekusi putusan pengadilan.

 

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak