Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU/PT. GOLD COIN INDONESIA terhadap TERMOHON PKPU/IRSAN SYIRWAN. S. Hut;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap: TERMOHON PKPU/IRSAN SYIRWAN. S. Hut, yang beralamat di Jalan Abadi No. 8, RT 10, RW 06, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/IRSAN SYIRWAN. S. Hut;
- Menunjuk dan mengangkat:
HARRY SYAHPUTRA, S.H., M.Kn., C.L.A yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-245.AH.04.03-2019, tanggal 5 September 2019, yang beralamat kantor di Servanda Law Office, Jalan Panglima Polim XII No. 30 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
JOSHUA SATYAGRAHA, S.H., LL.M., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-213.AH.04.03-2019, tanggal 20 Agustus 2019, yang berkantor di Yohanes Aples & Partners Law Firm, Menara Jamsostek - Menara Utara9th Floor, Unit #8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta Selatan 12710;
Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menghukum TERMOHON PKPU/IRSAN SYIRWAN. S. Hut untuk membayar seluruh biaya perkara.
|