Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst ARTHUR SARAGOSSA GULTOM PT. Veolia Water Technologies Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 242/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTHUR SARAGOSSA GULTOM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Veolia Water Technologies Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Uang Pisah sesuai dengan Uang Penghargaan Masa kerja sebesar   5 x Rp. 13.130.200,00 = Rp. 65.651.000,00
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan ditetapkan.
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak